Thursday, January 22, 2015

Leave a Comment

Presiden Jokowi tolak permohonan grasi warga Australia

Permohonan grasi terpidana mati Myuran Sukumaran (kiri) dan Andrew Chan ditolak presiden. Kini mereka menunggu eksekusi.
Presiden Joko Widodo telah menolak permohonan grasi terpidana mati asal Australia, Andrew Chan. Penolakan itu diumumkan pihak Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/01) siang waktu setempat.
Kepada kontributor BBC di Bali, pejabat humas Pengadilan Negeri Denpasar, Hasoloan Sianturi, mengatakan pihaknya menerima Surat Keputusan Presiden nomor 9/10 Tahun 2015, pukul 13.20 WITA.
“Isinya, permohonan grasi Andrew Chan melalui kuasa hukumnya ditolak oleh Bapak Presiden,” kata Sianturi.
Presiden Jokowi, lanjut Sianturi yang mengutip surat tersebut, menyatakan tidak mendapat cukup alasan untuk memberikan grasi kepada Chan.
Andrew Chan merupakan bagian dari kelompok Bali Sembilan yang terdiri dari delapan lelaki dan seorang perempuan. Mereka ditangkap 17 April 2005, di Denpasar, Bali, Indonesia, saat berusaha menyelundupkan 8,3 kg heroin yang ditaksir seharga sekitar Rp40 miliar ke Australia.
Setelah melalui serangkaian peradilan banding, tujuh yang lain menjalani hukuman penjara antara 20 tahun hingga seumur hidup. Sedangkan Chan dan rekannya, Myuran Sukumaran, mendapat vonis mati. Permohonan grasi Sukumaran telah ditolak presiden.
Belum diketahui kapan mereka akan dieksekusi. Juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan Jaksa Agung HM Prasetyo masih melakukan tinjauan atas rangkaian eksekusi sebelumnya.
Menteri Luar Negeri Julie Bishop mengaku pada Desember 2014 lalu ia telahmenyurati Menlu RI Retno Marsudi tentang pengampunan terhadap kedua warganya.
Namun dalam jawaban yang diterima Bishop belum lama ini, Menlu Indonesia menyampaikan penolakan, "dengan dasar bahwa Indonesia mengaku sedang menghadapi krisis soal narkoba, dan mereka percaya bahwa hukuman mati mesti diterapkan."

0 comments:

Blogging World