Wednesday, February 18, 2015

Leave a Comment

Bawa 1,5 Kg Sabu Dalam Bra dan Celana Dalam, A Gek dan A Fui Dituntut 28 Tahun Penjara


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua ibu rumah tangga yang terbukti menjadi kurir sabu seberat 1,5 kg dengan hukuman yang bervariasi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/2/2015). 

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Asni menuntut Sumiati alias A Gek (41) warga Jalan T Amir Hamzah, Lingk VI, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara selama 16 tahun penjara sedangkan dan Linda alias A Fui (51) warga Jalan Pasar VII, Dusun II, Kelurahan Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, selama 12 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut keduanya dengan Pasal 114 jo 112 UU No 25 tahun 2009 tentang narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, kedua terdakwa mengaku menyesal dan meminta keringanan hukuman dari hakim. 

Majelis hakim yang ketuai Waspin Simbolon menunda sidang hingga sepekan mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa.

Sebagaimana diketahui, Sumiati dan Linda alias A Fui yang merupakan calon penumpang pesawat Lion Air JT 0978 tujuan Medan-Surabaya diamankan petugas Bandara Kualanamu di Ruang Tunggu Terminal Keberangkatan karena membawa narkotika jenis sabu seberat 1,5 kg, Selasa (30/9/2014) sekira pukul 17.40 WIB.

Begitu sampai keduanya langsung chek in di loket Lion Air JT 978 tujuan Medan-Surabaya dengan seat Linda (15E) dan Sumiati (15F). Kemudian pukul 17.40 WIB, keduanya menuju ruang tunggu keberangkatan domistik dan pada saat akan pemeriksaan badan oleh petugas Avsec bernama Sheila Agustia diruang pemeriksaan didapati didalam celana dalam Sumiati sebanyak 7 Bungkus sabu dan 2 bungkus di dalam bra, sementara di dalam celana dalam Linda sebanyak 6 bungkus sabu dengan berat total seluruhnya sekitar 1,5 kg.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa A Gek mengaku diimingi uang oleh Azwar (DPO) dengan upah Rp5 juta untuk menghantarkan narkoba jenis sabu seberat 1,5 kg antar pulau menuju Surabaya. Karena tergiur dengan upah yang besar lantas dirinya pun mengiyakannya. Tetapi kali ini karena sabu yang banyak, dirinya pun melibatkan bibinya, Linda alias A Fui untuk mengantarkannya.

Dalam keterangannya, A Gek mengatakan kalau barang tersebut dimbilnya dari Azwar di Langsa Aceh. Yang terdiri dari 15 bungkus seberat 1,5 Kg. Dan kemudian setelah itu menghubungi A Fui untuk bertemu di Binjai Supermall.

"Barangnya aku ambil sama Azwar di Langsa. Terus aku telepon A Fui untuk bertemu di supermall Binjai," terangnya kepada majelis hakim.

Kemudian setelah bertemu, dirinya dan A Fui pun menaiki Bus ALS menuju Bandara KNIA dan saat didalam bus memberikan 6 bungkus sabu yang sudah dibalut dengan kaos kaki kepada A Fui.

Setelah sampai di bandara, kemudian sabu yang  tersebut dimasukkan ke dalam bra dan celana dalam. 

"Sabu itu ada 15 bungkus, jadi saya kasih sama A Fui 6 bungkus dan sisanya dengan saya saat didalam mobil," jelas A Gek.

Lanjutnya sabu sebanyak 2 bungkus diletakkan di dalam bra sementara sisanya 7 bungkus diletakkan di dalam celana dalam dilapisi pembalut. 

"Saya letakkan di bra dekat ketiak dan celana dalam yang dilapisi softek," ujarnya. 

0 comments:

Blogging World